PERSYARATAN PPDB SMAN TAHUN 2023

SMAN 17 KABUPATEN TANGERANG

JALUR AFIRMASI

Warna Map : Kuning

  1. Ijazah SMP/Sederajat (jika belum terbit bisa diganti dengan Surat Keterangan LULUS)
  2. Akta kelahiran/surat keterangan lahir
  3. Tangkapan layar jarak dari rumah ke sekolah tujuan
  4. Kartu keluarga yang menunjukan telah berdomisili paling singkat 1(satu) tahun

sebelum bulan Juni 2023 atau

  1. Bukti keikutsertaan orang tua/peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah
  2. Surat pernyataan kebenaran data (dapat diunduh di Website PPDB SMAN 17 KAB. TANGERANG)

 

JALUR ZONASI

Warna Map :Biru

  1. Ijazah SMP/Sederajat (jika belum terbit bisa diganti dengan Surat Keterangan LULUS)
  2. Akta kelahiran/surat keterangan lahir
  3. Tangkapan layar jarak dari rumah ke sekolah tujuan
  4. Kartu keluarga yang menunjukan telah berdomisili paling singkat 1(satu) tahun

sebelum bulan Juni 2023

  1. Untuk calon peserta didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam atau bencana sosial , Surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisasi oleh kelurahan setempat yang menerangkanbahwa calon peserta didik yangbersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum bulan Juni 2023,
  2. Surat pernyataan kebenaran data (dapat diunduh di Website PPDB SMAN 17 KAB. TANGERANG)

 

 

JALUR PERPINDAHAN ORANG TUA

Warna Map : Hijau

  1. Ijazah SMP/Sederajat (jika belum terbit bisa diganti dengan Surat Keterangan LULUS)
  2. Akta kelahiran/surat keterangan lahir
  3. Surat penugasan dari Instansi terkait yang memberikan tugas

 

JALUR PRESTASI

Warna Map Prestasi Akademik : Merah

Warna Map Prestasi Non Akademik : Merah Muda

  1. Ijazah SMP/Sederajat (jika belum terbit bisa diganti dengan Surat Keterangan LULUS)
  2. Akta kelahiran/surat keterangan lahir
  3. Nilai Raport SMP/sederajat Semester 1 sampai 5 yang dilegalisir
  4. Sertifikat/piagam/surat keterangan prestasi/penghargaan akademik/non akademik minimal tingkat Kabupaten yang telah dilegalisir

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *