PENDAFTARAN JALUR PERPINDAHAN ORANG TUA
- CPDB yang orang tuanya mendapatkan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran
- Bagi Calon Peserta Didik dari luar Provinsi melampirkan verifikasi/validasi ke Cabang Dinas Pendidikan dam Kebudayaan Wilayah satuan pendidikan yang dituju untuk mendapatkan persetujuan.
- Anak guru memilih sekolah tujuan sesuai dengan tempat tugas orangtuanya
- Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi berdasarkan jarak tempat tinggal dan usia peserta didik
Berkas Verifikasi:
- Cetak Bukti Pendaftaran Online.
- Kartu Keluarga (KK) Asli
- Akte Kelahiran (Akte) / Surat Keterangan Lahir Asli
- Surat penugasan atau SK dari instasi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas.
- Surat pernyataan dari orangtua/peserta didik SPTJM yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabilaterbukti tidak benar unduh SPTJM
- Tangkap Layar GMap Jarak dari Rumah ke SMAN 17 Kabupaten Tangerang
- Berkas pendaftaran jalur perpindahan orangtua menggunakan MAP HIJAU
Himbauan :
- Kepada calon pendaftar wajib memakai pakaian seragam sekolah masing-masing saat verifikasi
- Kepada calon pendaftar apabila tidak datang ke sekolah yang dituju untuk melakukan verifikasi berkas sesuai jadwal yang sudah ditentukan dianggap Mengundurkan Diri