Main Menu Top Menu

PERPINDAHAN ORANG TUA

PENDAFTARAN JALUR PERPINDAHAN ORANG TUA

 

  1. CPDB yang orang tuanya mendapatkan surat penugasan dari instansi,  lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan paling lama 1  (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran
  2. Bagi Calon Peserta Didik dari luar Provinsi melampirkan verifikasi/validasi ke Cabang Dinas Pendidikan dam Kebudayaan Wilayah satuan pendidikan yang dituju untuk mendapatkan persetujuan.
  3. Anak guru memilih sekolah tujuan sesuai dengan tempat tugas orangtuanya
  4. Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi berdasarkan jarak tempat tinggal dan usia peserta didik

Berkas Verifikasi:

  1. Cetak Bukti Pendaftaran Online.
  2. Kartu Keluarga (KK) Asli
  3. Akte Kelahiran (Akte) / Surat Keterangan Lahir Asli
  4. Surat penugasan atau SK dari instasi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas.
  5. Surat pernyataan dari orangtua/peserta didik SPTJM yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabilaterbukti tidak benar unduh SPTJM
  1. Tangkap Layar GMap Jarak dari Rumah ke SMAN 17 Kabupaten Tangerang
  2. Berkas pendaftaran jalur perpindahan orangtua menggunakan MAP HIJAU

Himbauan :

  • Kepada calon pendaftar wajib memakai pakaian seragam sekolah masing-masing saat verifikasi
  • Kepada calon pendaftar apabila tidak datang ke sekolah yang dituju untuk melakukan verifikasi berkas sesuai jadwal yang sudah ditentukan dianggap Mengundurkan Diri

KLIK UNTUK MENDAFTAR