PENDAFTARAN JALUR AFIRMASI
- Berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu
- Kartu Keluarga/KTP/Surat Keterangan Domisili
- Bagi Calon Peserta Didik dari luar Provinsi melampirkan verifikasi/validasi ke Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Wilayah satuan pendidikan yang dituju untuk mendapatkan persetujuan. - Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) / terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kemensos, dan atau Pemilik Jaminan Sosial yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi harus dibuktikan dengan surat keterangan dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat
- Terdaftar pada aplikasi SIPINTAR/PIP
- Anak berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas
- Surat pernyataan dari orangtua/peserta didik SPTJM yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabilaterbukti tidak benar unduh SPTJM
- Dalam hal jumlah pendaftar jalur afirmasi melampaui kuota, maka penentuan peserta didik pada jalur afirmasi dipriorotaskan pada jarak, dan usia.
Berkas Verifikasi:
- Cetak Bukti Pendaftaran Online.
- Kartu Keluarga (KK) Asli
- Akte Kelahiran / Surat Keterangan Lahir Asli
- Fotocopy Ijazah SMP / Surat Keterangan Lulus (SKL) yang setara dengan Ijazah SMP / Ijazah program paket B / Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai / dihargai sama / setingkat dengan SMP.
- KIP/KKS Bukti keikutsertaan orang tua/peserta didik dalam program penanganan keluarga tidakmampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
- Surat pernyataan dari orang tua / peserta didik SPTJM yang menyatakan bahwa bukti yang diserahkan pada point (5) di atas adalah benar dan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti tidak benar.
- Tangkap Layar GMap Jarak dari Rumah ke SMAN 17 Kabupaten Tangerang.
Himbauan :
- Kepada calon pendaftar wajib memakai pakaian seragam sekolah masing-masing saat verifikasi
- Kepada calon pendaftar apabila tidak datang ke sekolah yang dituju untuk melakukan verifikasi berkas sesuai jadwal yang sudah ditentukan dianggap Mengundurkan Diri